1.1.
PENGERTIAN
ETIKA
Pengertian
Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan
atau adat kebiasaan (custom). Dan
“Ethos” adalah bentuk tunggal dari kata ‘etika’ sedangkan bentuk jamaknya yaitu
ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan atau adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti "ta etha" yaitu adat kebiasaan. Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin,
yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan
atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan),
dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai - nilai yang berlaku. Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul
kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau
ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Pengertian
etika secara umum adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan
etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukan.
A. Jenis Etika
·
Etika Filosofis, secara harfiah dapat dikatakan
sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang
dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat.
Etika lahir dari filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan
dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus
bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat
etika:
1
-
Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu
yang didasarkan pada fakta atau yang konkret. Namun filsafat tidaklah demikian,
filsafat berusaha melampaui yang konkret dengan seolah-olah menanyakan apa di
balik gejala-gejala konkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya
berhenti pada apa yang konkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya
tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
-
Praktis cabang – cabang filsafat berbicara mengenai
sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan
tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang
harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat
praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan
resep – resep siap pakai. Etika
tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya
menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban,
dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan
kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan
uji.
·
Etika Teologis, ada dua hal yang perlu diingat
berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologisbukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap
agama dapat memiliki etika teologisnya masing – masing. Kedua, etika teologis
merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur – unsur di
dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah
memahami etika secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika
yang bertitik tolak dari presuposisi – presuposisi teologis. Definisi tersebut
menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Di dalam
etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari
presuposisi – presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang
kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi.
Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika
transenden danetika
teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika
secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak
dicapainya sedikit berbeda,
2
yaitu
mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk,
sesuai dengan kehendak Allah
1.2.PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam
bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan
suatu tugas khusus secara tetap atau permanen". Profesi juga sebagai
pekerja yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu ilmu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik
desainner, tenaga pendidik, dan lain – lainnya.
Seseorang yang berkompeten
di suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya
adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang
dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai
suatu profesi.
A. Karakteristik
Profesi
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya.Organisasi profesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Suatu profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang dalam didalam jenjang pendidikan
yang tinggi.
3
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian,
juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional di mana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi
harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau
mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya
dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan
dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.
Status
dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status
yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
B. Ciri
– Ciri Profesi
Secara umum ada
beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
- Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelakuprofesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4
- Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
1.3.PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah
kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan
juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan
dari seorang karyawan. Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang
terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas
(Profesinya).
A.
Ciri-ciri
Profesionalisme IT
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh
seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah
sebagai berikut:
·
Memiliki
kemampuan atau keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan
bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan
ITnya ke dalam pekerjaannya.
·
Punya ilmu dan
pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
·
Bekerja di bawah
disiplin kerja
·
Mampu melakukan
pendekatan disipliner
·
Mampu bekerja
sama.
·
Cepat tanggap
terhadap masalah client.
B.
Kode Etik
Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan atau
hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak.
Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan
bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang
didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan
mendapatkan hukum pidana.
5
Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk
mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Kode etik
yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah:
-
Orang IT harus
bertanggung jawab terhadap hardware
dan software. Yang dimaksud hardware
adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, scanner, dll.
Yang dimaksud software adalah produk
IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
-
Peranannya yang
sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan
penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan
terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai
daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan
yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan
dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam
suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak
boleh bocor ke perusahaan pesaing.
-
Orang IT sebagai
orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang
mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal
ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
-
Sangat
diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.
1.4.MODUS
KEJAHATAN DALAM BIDANG IT
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa
dihindari.
6
Tatkala pornografi marak dimedia
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber
crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber
crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
A.
Definisi Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. The
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,
investigation, or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang
diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan
computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and or the transmission of data” adapun
Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya aspek-aspek pidana dibidang computer
mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
7
B. Jenis-Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
·
Unauthorized
Access to Computer System and Service, kejahatan yang dilakukan dengan memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.
·
Illegal Contents,
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
·
Data Forgery, merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
·
Cyber Espionage,
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system)
pihak sasaran.
·
Cyber Espionage,
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system)
pihak sasaran.
·
Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
·
Infringements of Privacy, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril.
8
Cyber Crime,
Lebih dari Rp 33 M Melayang Gara-gara Hacker
TEMPO.CO, Jakarta - Serangan kejahatan dalam
jaringan di Indonesia oleh para peretas atau hacker terhitung hingga Agustus 2015, telah
merugikan negara mencapai Rp 33,29 miliar. "Dalam kurun waktu tiga
tahun silam tercatat ada 36,6 juta serangan kejahatan dalam jaringan. Nilai
total kerugian sejak tiga tahun terakhir mencapai Rp 33,29 miliar," kata
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia,
Komisaris Besar Polisi Agung Setya, di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015. "Dalam
data Security Threat 2013 juga menyebutkan Indonesia masih
tergolong rentan serangan para peretas," kata Setya. Sejak 2012 sampai
April 2015, Subdit IT atau Cyber Crime telah menangkap 497 orang tersangka
kasus kejahatan di dunia maya. Dari jumlah itu, sebanyak 389 orang warga negara
asing, dan 108 WNI.
"Kejahatan di dunia maya terus meningkat seiring dengan semakin banyak
pengguna internet dan semakin baiknya koneksi internet di Indonesia,"
katanya. Ia juga mengatakan sedang mewaspadai kejahatan IT model terbaru, yaitu
peretasan mobil mewah yang bisa diterobos dengan jaringan teknologi.
Peretasan mobil saat ini mungkin belum menjadi kasus yang sering terjadi
di Indonesia dan Asia, tetapi kasus ini berpotensi menjadi kejahatan model baru
di masa akan datang seiring dengan semakin banyaknya penggunaan mobil yang
terkoneksi internet berbasis penyelarasan (sync), Wi-Fi, bluetooth, UConnect,
dan sejenisnya. Data dari laman www.carmudi.co.id menyebutkan dua orang ahli
keamanan siber telah meretas perangkat keamanan Jeep Cherokee melalui perangkat
komunikasi terintegrasi yang tersemat di jeep itu dan mengambil alih kontrol
pendingin udara, gerak wiper, pedal gas dan rem.
Peretasan mobil saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan pelaku
industri otomotif di negara-negara maju. Di London, tahun 2014, terdapat 6.000
kasus pencurian mobil dengan meretas keyless
entry. Selain itu,peretasan melalui UConnect dilakukan dengan meretas
akses kejaringan internal mobil melalui Wi-Fi.
2.1.PENGERTIAN
FORENSIK
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer
tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang
ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga
dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu
pengetahuankepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti
digital. IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan
pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software
dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat
menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup
sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen
elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang
secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki
cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan ,
database forensik, dan forensik perangkat mobile.
A. Audit
Trail
Audit Trail
merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencacat semua kegiatan
yang dilakukan tiap user dalam suatu
tabel log. Secara rinci, Audit Trail secara default akan mencacat waktu, user,
data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa
menambah, merubah, dan menghapus. Audit Trail
apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi
data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail
adalah menyimpan histori tentang suatu data (Dibuat, Diubah, atau Dihapus) dan
oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya trail
ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat
dengan baik.
10
B.
Real Timer
Audit
Real Timer Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi
kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang
transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Ini
mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan
dana untuk kegiatan dan "Siklus Proyek" pendekatan untuk memantau
kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran
yang tidak sesuai.
Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan
mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan
sponsor kegiatan untuk dapat "Terlihat Di Atas Bahu" dari manajer
kegiatan di danai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer
prihatin Real Time Audit meningkatkan
kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat
memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada
bagian ini dari pemodal Real Time
Audit adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan
dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang
berlebihan baik untuk staf. Mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari
aktivitas manajer.
Penghematan
biaya overhead administrasi yang
timbul dari penggunaan Real Time Audit
yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan
kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer
dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut
pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian
aktivitas manajer.
C.
Audit Forensik
Audit Forensik terdiri
dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk
membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah
segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum atau pengadilan.
Audit Forensik dapat
bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan
untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau
kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada
indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas
ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan
investigatif akan dilakukan.
11
2.2.
PENGERTIAN
REGULASI
Pengertian
Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat
warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan
tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati
aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk
menilai atau membandingkan sesuatu.
Pengertian
Regulasi menurut
kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau
masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang
dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan
sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum,
dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
A.
Perbandingan Cyber Law
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara
tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara
tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
·
Cyber Law negara Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang
yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu
undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan
karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar
rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan.
sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak
hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal
yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang
ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang
tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur
hal-hal sebagai berikut:
12
a.
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas).
b.
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHP.
c.
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia
yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
d.
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
e.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada
Bab VII (pasal 27-37):
-
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan)
-
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking)
-
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi)
-
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi
Rahasia)
-
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik
(phising?))
- Cyber
Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10
Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk
transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri
Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan
dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. Didalam ETA mencakup:
·
Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik
ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat
serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan.
Mengatur mengenai potensi atau kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil,
membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan
jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
13
·
Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum
memerlukan arsip atau bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus
elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah
menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime,
spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan
perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi
online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
- Cyber
Law Negara Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997
tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini,
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Di Malaysia masalah perlindungan konsumen, cybercrime, muatan online,
digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan
oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah privasi, spam dan online
dispute resolution masih dalam tahap rancangan.
B.
Hak
Cipta dan Hukumannya
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hasil Ciptaan yang
dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah
karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni
dan hak cipta sastra yang mencakup:
- Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat
peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan.
- Musik
atau lagu dengan atau tanpa teks.
- Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim.
14
- Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta
- Seni
batik.
- Fotografi
- Sinematografi.
- Terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup
hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang
sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan
banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan
minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni
budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan"
tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan
industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk
hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi
dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta atau hak cipta, seperti
hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni. Di
samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak
cipta, sebagai berikut:
1. Yang
dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal).
2. Hak
cipta timbul dengan sendirinya (otomatis).
3. Hak
cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan
dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
4. Hak
cipta bukan hak mutlak (absolut).
Demikianlah
pembahasan mengenai pengertian hak cipta dalam tulisan ini, semoga tulisan saya
mengenai pengertian hak cipta dapat bermanfaat.
15
A. Hak
Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam
pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 2).
- Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
ps. 1, ay. 3).
-
Hak Pemegang
Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya:
- Dalam
hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
- Dalam
hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya.
B. Hak
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001). Merek dapat dibedakan dalam
beberapa macam, antara lain:
a.
Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang/badan hukum
untuk membedakan dengan barang sejenis.
16
b.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukun
untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c.
Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan
oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa
atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai
berikut:
·
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk
yang satu dengan produk perusahaan lain.
·
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain
sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
·
Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk
lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
·
Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri
melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi
mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen,
pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai
hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari
pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna
mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk
mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
17
a. Sebagai
tanda pembeda (pengenal).
b. Melindungi
masyarakat konsumen.
c. Menjaga
dan mengamankan kepentingan produsen.
d. Memberi
gengsi karena reputasi.
e. Jaminan
kualitas.
C.
Undang
– Undang Tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Telekomunikasi (secara
resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan
dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang
asas dan tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna
telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi,
juga ketentuan pidana dan sanksi.
Undang-undang
Telekomunikasi diundangkan di Jakarta pada 8
September 1999. Undang-undang
ini mengandung 64 pasal dan 19 bab. Ditandatangi oleh Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Menteri Sekretaris
Negara Muladi. Undang-undang
telekomunikasi mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yakni pada 8
September tahun 2000. Sesuai dengan ketentuan penutup yang tertuang
dalam pasal 63 bab 19, sejak diundangkannya undang-undang telekomunikasi nomor
36 tahun 1999, maka undang-undang telekomunikasi nomor 3 tahun 1989 dinyatakan
tidak lagi berlaku.
Asas dalam
undang-undang telekomunikasi ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata,
kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan
dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antar bangsa.
18
Dalam
Undang-Undang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:
1. Penyeienggaraan jaringan telekomunikasi.
2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Sesuai yang
tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa
telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan
negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan
secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta
masyarakat.
2.3. PROSEDUR PENDIRIAN DIBIDANG TI
Dunia Teknologi
Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya
pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun
mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang
lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi
Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat
beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
- Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain:
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas
dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan
kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan
tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description
dan Job Specification atau Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah
lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan
pegawai baru.
19
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber,
yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Teknologi Informasi tidak hanya
terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau
peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan
dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke
pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang
berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya
manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti
finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab
utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama
di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT
(dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
- Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha
dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor
lingkungan non-ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau
permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi
kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor
lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial
dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor – faktor ekonomi dan
non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas
dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang – kadang membingungkan kita untuk
dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai
ragam lingkungan eksternal ini
menjadi 5 (lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan. Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
a.
Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional
(Ekonomi).
b.
Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
c.
Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
d.
Teknologi (Non-Ekonomi).
e.
Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
20
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur
peraturan perizinan, yaitu:
1.
Tahapan pengurusan izin
pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang
dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut:
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui
Dep. Perdagangan
-
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui
Dep. Perindustrian
-
Izin Domisili
-
Izin Gangguan
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-
Izin dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi
badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
21
3.
Menggolongkan usaha ke dalam
jenis Teknologi Informasi
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Usaha yang berkaitan dengan
Teknologi Informasi, maka pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha
2.4.
DRAF
KONTRAK KERJA DALAM BIDANG TI
Kontrak (perjanjian)
adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di
mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti,
1983:1). Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja:
a. Masa
Percobaan, dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
b. Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja, untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja
adalah orang dewasa.
c. Bentuk
Perjanjian Kerja, bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
d. Isi
Perjanjian Kerja, pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh
peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
e. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu, dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang
sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan
pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut berakhir.
22
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat
diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tersebut.
f. Penggunaan
Perjanjian Kerja, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan
untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan
selesai dalam waktu tertentu.
g. Uang
Panjar, jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan
diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan
kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau
mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Contoh Draf Kontrak Kerja Dalam Bidang TI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA :
UDIN SARIPUDIN
JABATAN :
KEPALA MANAJER
PERUSAHAAN :
PT. SUSAH MAJU
ALAMAT :
GEDUNG PENCAKAR LANGIT, Lt.4, JL KODOK NO 1, MANGGARAI, JAKARTA, DKI JAKARTA
14987
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. SUSAH
MAJU, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA :
UJANG SUPAJANG
JABATAN :
SEKRETARIS
PERUSAHAAN :
PT. KOMPUTER JAYA
ALAMAT :
MENARA TINGGI, Lt.6, JL MANGGA HARUM NO 89, MATRAMAN, JAKARTA, DKI JAKARTA
16378
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
KOMPUTER JAYA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
23
- Bahwa
Pihak Kedua adalah seorang Sekretaris yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi. - Bahwa
antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak
service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama
dengan biaya sebesar Rp. 15.000.000/Bulan
Dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1.
Bentuk kontrak
kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa
Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and
Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer
Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2.
Daftar, jumlah
dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab
Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah
sebagai berikut:
1.
Seluruh CPU
(Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat
2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor
dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini.
2.
Install software
dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel
dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
·
Jangka waktu
pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan,
dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya
dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati
bersama.
24
Pasal 4
SISTEM KERJA
1.
Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2.
Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan
minggu ketiga tiap bulannya.
3.
Diluar kunjungan
service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada
perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak
Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
1.
Pihak Pertama
setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai
dengan kontrak yang telah disepakati
2.
Khususnya untuk
Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan
kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3.
Jasa perbaikan
service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum
termasuk biaya untuk penggantian spare part
4.
Penyesuaian
biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan
kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
·
Pembayaran jasa
service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh
Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak
Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
·
Kewajiban Pihak
Pertama
1.
Menyediakan
ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama
untuk kegiatan-kegiatan sevice besar.
2.
Membayarkan jasa
service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
25
3.
Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas
persetujuan dari Pihak Pertama.
4.
Semua Spare Part
yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis
barang yang dibeli
·
Hak Pihak
Pertama
1.
Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak
menjalankan tugas dan kewajibannya
2.
Memotong biaya
jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak
3.
Pihak pertama
berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan
(komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan
baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi
(garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user)
di kantor dan atau atas bencana alam)
4.
Berhak
mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
·
Kewajiban Pihak
Kedua
1.
Melakukan
kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat
Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2.
Membuat rencana
kerja/service bulanan.
3.
Memberikan
ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan
penggunaan Komputer
4.
Memberikan
jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
·
Hak Pihak kedua
1.
Mendapatkan
pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2.
Meminta
penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti
pembelian spare part
3.
Memberikan
masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang
dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat
kelalian user/pengguna)
26
Pasal 8
SILANG SENGKETA
1.
Jika kemudian
hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan
diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka
perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2.
Sebelum
Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam
perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua
akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini
dibatalkan
3.
Dan atau pada
saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua
pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua
perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
·
Hal-hal yang
belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian
hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja
service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
1.
Surat perjanjian
kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2.
Surat perjanjian
kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai
cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 27 Mei 2011
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
KEPALA MANAJER SEKRETARIS